SITUBONDO- Polres Situbondo menetapkan Asri Hadiyanto menjadi
tersangka. Kepala Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, menjadi tersangka
tunggal Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan Tim Satgas Saber
Pungli, senin (20/02), sore.
Penetapan tersangka ini disampaikan
Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, saat menggelar jumpa pers di ruang
loby Polres Situbondo, pagi (22/02), kemarin. Menurut Kapolres, polisi
mengantongi cukup bukti menetapkan Kades Kadenglo jadi tersangka dugaan
praktek pungli pembuatan Prona.
Kapolres mengaku, Kades Kedunglo
akan dijerat Pasal 12 Huruf (e), Sub Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2009,
yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana
Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kapolres
menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya masih menetapkan
satu tersangka. Polisi masih mendalami peran kelima orang perangkat Desa
yang bertugas jadi panitia pembuatan sertifikat Prona.
Kapolres
menyatakan, dalam pemeriksaan terungkap Kades Kedunglo berinteraksi
langsung dengan warga, perihal permohonan pembuatan sertifikat Prona.
Diketahui setiap pemohon sertifikat dikenakan biaya sebesar 700 ribu
rupiah.
Dalam operasi tangkap tangan, Satgas Saber Pungli
mengamankan uang sebesar 15 juta rupiah lebih, sejumlah dokumen pemohon
Prona. Dari 300 kuota pemohon kabarnya sudah ada 46 orang pemohon
dipungut biaya 700 ribu rupiah.
Lebih jauh Kapolres AKBP Sigit
Dany Setiyono, mengatakan, Kades Kedunglo belum dilakukan penahanan
meski berstatus berstatus. Penyidik mempertimbangkan Kades Kedunglo
sebagai pejabat publik yang harus tetap melayani masyarakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar