SITUBONDO- Pemkab Situbondo melakukan sosialisasi Peraturan Bupati
(Perbup), tentang pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM.
Soalisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2017 melibatkan seluruh Kepala Desa,
petugas Kesehatan dan pihak-pihak terkait.
Bupati Dadang Wigiarto
dan Wakil Bupati Yoyok Mulyadi, memipin langsung sosialisasi di lantai
II Pemkab. Bupati memberikan penjelasan standart pelayanan operasional,
mengingat saat ini masih banyak warga miskin mengeluhkan ruwetnya
mengurus SPM.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Situbondo, Abu
Bakar Abdi, sesuai ketentuan Perbup, Bupati menginstruksikan pengurusan
SPM satu hari selesai di semua tingkatan. Dengan demikian, pengurusan
SPM hanya bisa dilakukan tiga hari saja, sejak dari Desa, Kecamatan dan
Dinas Sosial.
Abu Bakar menambahkan, pengurusan agak lama memang
di Desa dan Kecamatan karena memang harus di survey. Oleh karena itu
kata Abu Bakar, Perbup telah memberi batas waktu hingga lima hari
kerja. Namun jika melebihi lima hari pasien mau tidak mau harus masuk
rumah sakit sebagai pasien umum.
Lebih jauh Abu Bakar mengatakan,
biasanya pengurusan SPM agak lama, jika pasien masih belum memiliki
kelengkapan persyaratan administrasi , seperti E-KTP maupun Kartu
Keluarga.
Sementara itu, Bupati Dadang Wigiarto mengaku,
penggunaan dana SPM tidak akan bermasalah, jika dilakukan secara
objektif. Pendataan warga miskin sudah bisa diatasi melalu aplikasi
informasi ditingkat desa melalui 61 indikator.
Bupati meminta
pihak Desa dan Kecamatan, agar mengisi form 61 indikator warga miskin
secara objektif, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Seperti
diketahui, tahun ini anggaran pelayanan kesehatan warga miskin pengguna
SPM sebesar 7, 5 Miliar. Sesuai ketentuan Perbup, setiap pasien SPM
mendapatkan bantuan dana maksimal 5 juta. Jika pembiayannya di rumah
sakit lebih dari 5 juta, pembayarannya akan dibagi dua antara pasien dan
Pemkab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar