Situbondo - Senin (09/04/2018) Pukul 09.10 bertempat
di Posko Terpadu TMMD yang beralamat di Dsn Polai, Ds. Jatisari, Kec. Arjasa,
Kab. Situbindo telah di laksanakan Kegiatan Non Fisik (Penyuluhan) Dalam Rangka
TMMD Ke- 101 tahun 2018 yang d hadiri oleh kurang lebih 70 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sukariyanto, Dinas
Pertanian, Lettu Inf Samsul Hidayat Paur Bintalid Juang Korem 083/Bdj, Kades
Jatisari Subaidi, Jhoni Sulistiono, Pertanahan Situbondo, Ka Dusun Polai, Ahmad Rizadi, dinas Koperasi dan UKM
Prof Jatim, Dinas Peternakan Kab. Situbondo, Toga dan Tomas Dusun Polai,
Masyarakat Dusun Polai
Adapun penyampaian dari bapak Sukariyanto Dari Dinas
Pertanian Situbondo menyampaikan Peredaran pupuk bersubsidi sekarang sdh d
batasi, oleh karena Itu para petani d wajibkan mempunyai Kartu tani. Kendalanya
adalah di Kec. Arjasa datanya sekitar kurang lebih 7000 orang yg belum
mempunyai KTP dan dalam pembuatan Kartu Tani harus menggunakan KK dan KTP,
Tetapi bapak dan ibu belum merasakan kelanggkaan pupuk karena sampai dengan
sekarang data d pusat belum ada perubahan tentang kebutuhan pupuk di tanah
tegalan/lahan kering/tadah hujan produksinya 3x panen dalam 1 tahun. Tapi
kenyataanya hanya 2 kali panen apabila hujanya cukup. Apabila nantinya ada pendataan ulang lagi
pasti beredarnya pupuk bersubsidi nanti akan d kurangi, terangnya.
Tidak luap puala dari dinas Pertanahan Kab.
Situbondo bapak Jhoni Sulistiono, yang menyampaikan Prona sekarang sudah di
ubah dengan PTSL (Program Tanah Sistimatis Lengkap), PTSL (Program Tanah
Sistimatis Lengkap) d laksanakan secara serentak dan tanpa biaya,untuk
memberikan.kemudahan kepada masyarakan untuk mendapatkan kemudahan pengurusan
pendaftaran hak tanahnya, Kami dari petugas pertanahan akan datang sendiri ke
Dsn. Polai dan Sertifikat apabila sudh aelwsai kami sendiri yg akan
menantarkannya ke Dsn. Polai
Jhoni Sulistiono juga menyampaikan Pesyaratan
pengurusan sertifikat melalui PTSL adalah :
1) Jujur memberikan keterangan bagaimana, cara mendapatkan perolehan
tanah, 2) Jujur dengan batas batasnya,
3) Inti syarat utamanya adalah KEJUJURAN,,
apabila tidak JUJUR pasti tanah tersebut
bermasalah dan tidak akan terbit Sertifikat. Serta Pada saat pemasangan
tugu batas, pemilik tanah wajib hadir dan menyerahkan semua persyaratan dan
kelengkapan yang di minta oleh petugas terangnya
Sedangkan narasumber dari dinas Peternakan Kab. Situbondo Anang Bachtiar, menyampaikan
Dalam menekuni peternakan Sapi yangg nomor 1 adalah pemilihan bibitnya baru
yang lain lainnya seperti Kandang, makanan dan air minum, kebersihan kandang,
Vaksin, Waspadai penyakit penyakit menular yg d sebabkan oleh Sapi seperti
Antrax juga sebaliknya waspadai penyakit yg menular dari manusia ke sapi
seperti contohnya TBC.
Serta narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Prof Jatim Ahmad
Rizadi, juga menyampaikan pesannya yang intinya Dinas Koperasi dan UKM siap
memfasilitasi bapak dan ibu Dsn. Polai dalam mengembangkan usaha ternak dan
pertanian. Kami juga siap mendukung untuk pengusaha pengusaha Micro di
pedesaan, misalnya usaha pabrik krupuk, pabrik tahu tempe dll nya. Dinas
Koperasi dan UKM juga siap memberikan pelatihan pelatihan kepada bapak dan ibu
dalam memajukan usahanya. Harapan kami bapak dan ibu bisa menyatukan diri
dengan koperasi dalam mengembangkan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar