Pasi intel Kodim 0823/Situbondo Hadiri Rapat Kordinasi Penegak Peraturan Daerah Kab.Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran

Situbondo -  bertempat di ruang Intelligence Room Pemkab Situbondo JL.PB.Sudirman no.01 Kelurahan Patokan Kec./Kab.Situbondo telah dilaksanakan rapat dalam rangka koordinasi penegakan peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 27 tahun 2004 Tentang larangan pelacuran diikuti sekira 20 orang Jum'at Pagi pukul 09.35 s.d 10.55 WIB (26/07)

Ada pun yang hadir dalam kegiatan al :
1. H.Dadang Wigiarto, SH ( Bupati Situbondo),2. Ir.Agus Fauzi,M.Si (Asisten 1 Pemkab Situbondo bidang pemerintahan dan kesra ),3. Dadang A. Bintoro, S. Sos, M. Si (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian).,4. Kapten Arh Margoto ( Pasi Intel Kodim 0823 Situbondo ),5.  Kapten Cpm Krisyanto Hadi (Dansub Denpom V/3-5 Situbondo),6. AKP. M.Hasanuddin ( Kasat Sabara Polres Situbondo ),7. Drs.Mashari ( Kasat Pol PP ),8. Ir. Quratul Aini.M.SI (Camat Situbondo ),
9. Hariyah Kissah ,S.Sos (Kasi Tranrib Kec.Situbondo ),10. Saiful Bahri ( Ketum GP Sakera ),11. Bapak Suriwan ( Kades Kotakan ),12. Bapak Sawar ( Rt 30 rw.11 ),

dalam rangkaian kegiatan sebagai berikut : Pembukaan dengan pembacaan sholawat nariyah oleh Ir.Agus Fauzi,M.Si
 
Sambutan Bupati Situbondo yang inti nya ;a. Berkaitan dengan GS pemerintah melalui perda no 27 sudah menutup tempat lokalisasi yg dulunya tempat tuna susila di legalkan setelah munculnya perda no 27 sudah tidak lagi legal lagi. b. Hari ini kita berkumpul di tempat ini, masyarakat kita masih memandang GS dipakai yang dicurigai sebagai tempat mesum. c. Pemerintah sudah tidak melegalkan lagi sesuai perda no 27 tahun 2004 sudah ditutup. d. Daerah banyak yang sudah ditutup tempat prostitusi sehingga berdampak meluber dan meluas kedaerah daerah tempat umum hampir semua
e. Mari kita duduk bersama sama untuk menyelesaikan permasalahan porstituai mari kita untuk mencari sosuli terbaik kita selesaikan bersama sama. f. Berdasarkan laporan masyarakat terkait tempat di GS semakin semarak dengan adanya perjudian apabila sat pol pp masuk sendirian akan menjadi prolem tanpa bantuan semua pihak. g. Kecenderungan sekarang perjudian numpang di GS dan minta saran semua pihak agar tidak melebar kemanan mana. h. Prostitusi secara tegas akan ditutup yang akan berdampak luas dan merusak pada lingkungan dan anak anak muda. i. Kita cari kerangka dasar diselesaikan bersama sama,karena prostitusi sudah ada mulai jaman dahulu kala. j. Pembiaran terhadap GS menjadi tidak baik,pemerintah daerah sudah berupaya memberikan CCTV di lokalisasi GS sehingga para pengunjung siapa saja dapat terpantau 1x24 jam. k. Diluar kewenangan sat pol PP terhadap perjudian sehingga pemerintah daerah butuh bantuan semua pihak. l. Menurut hukum pidana umum yang pertama kita cari mujikari, harus bisa dibuktikan transaksi jual beli laki laki dan perempuan dengan dipenuhi alat bukti.m.
 Penyampaian Drs. Mashari yang intinya :a. Pemerintah daerah tidak melegalkan tempat prostitusi di wilayah kab.Situbondo. b. Langkah yang diambil, sosialisasi pembinaan rohani dan patroli rutin operasi gabungan. c. Apabila ada yang ketangkap sudah cukup bukti akan dibawa ke pengadilan dan apabila tidak cukup bukti diberikan pernyataan tidak mengulangi lagi kemudian dipulangkan kedaerah asal. d. Upaya yang akan dilakukan dari beberapa sumber ,pemasangan stiker lokalisasi sudah ditutup di masing masing rumah akan bekerjasama semua unsur. e. Pemasangan CCTV dan bekerjasama ormas akan melaksanakan pendataan apakah sudah ada bantuan dari pemerintah daerah dan melaksanakan operasi KTP. f. Kendala tidak ada peran serta dari masyarakat ,masyarakat setempat adem ayem dan sat pol PP pada saat melaksanakan operasi adanya penolakan dari masyarakat setempat
 
Penyampaian Bupati Situbondo yang intinya : a. Apabila ditemukan penghuni KTP dari luar kota segera dikembalikan ke tempat asal. b. Lokasi tanah tersebut hak milik perorangan bukan milik pemerintah daerah sehingga agak sulit untuk menutupnya karena tanahnya milik perorangan. c. Bagaimana kepala desa bersama RT meminimalisir kerugian saya pemerintah daerah tidak ingin prostitusi ada

Penyampaian AKP M Hasanuddin yang intinya : a. Minta maaf Kapolres tidak bisa hadir di tempat ini ada tugas lain. b. Kapolres akan melaksanakan langkah penutupan perjudian dan penjagaan dari sabara polres situbondo ,karena anggota sangat minim sekali dengan jumlah 4 orang sehingga dialihkan patroli. c. Mujikari akan disampaikan segera mungkin prostitusi ditutup dan  kita harus kerja extra keras untuk menutup lokalisasi. d. Kepolisian siap mendukung pemerintah daerah sesuai rana hukum seperti perjudian. e. Dalam pelaksanaan operasi jangan sampai menimbulkan korban bagi masyarakat karena lokasi tempat judi dekat dengan curah apabila ada yang lari akan berdampak jatuh

Penyampaian Kades Suriwan ;a. Saya mengucapkan terimakasih sudah melaksanakan pembinaan warga rt 30. b. Alhamdulillah sudah ada 5 orang keluar dari warga Rt 30 melaksanakan pernikahan. c. Mohon dapatnya apabila ada operasi yang dilaksanakan oleh sat pol PP saya sebagai kepala desa tidak pernah dilibatkan.d. Warga yang tinggal di rt 30 mempunyai tanah milik perorangan

Penyampaian Bupati Situbondo
a. Mohon kepada sat pol PP agar dalam pelaksanaan operasi agar melibatkan kepala desa

Penyampaian Rt 30 Bapak Sawar ; a. Lokalisasi tidak hanya di GS melainkan ditempat lain, kalau mau dihapus silahkan dihapus semua se kab.Situbondo. b. Saya tidak masalah kalau lokalisasi ditutup karena penghuni di rt 30 tanahnya hak milik. c. Sosialisali sudah dilakukan dengan melakukan pengajian sholawat nariyah 2 kali dalam seminggu

Penyampaian Dansub PM ; a. Sesuai UU no.4 TNI siap membantu pemerintah daerah. b. Kami melaksanakan operasi di tempat lokalisasi hanya fokus kepada anggota TNI. c. Kami siap sepenuhnya membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan penertiban lokalisasi

Penyampaian Kapten Arh Margoto ;a. Mohon maaf bapak Dandim tidak bisa hadir ditempat ini karena ada serah terima Danrem 083 di Surabaya. b. Kami sudah melakukan upaya upaya seperti penangkapan kemudian diberikan pembinaan di kodim 0823 situbondo. c. Kedepan dalam pelaksanaan harus sesuai cover seperti menjadi pengunjung sehingga operasi lebih maksimal. d. kami siap membantu pemerintah daerah dalam rangka penertiban lokalisasi di seluruh kab.Situbundo

Penyampaian Ketum GP Sakera Saiful Bahri; a. Mengucapkan terimakasih tentang perda no 27 tahun 2004,Perda berlaku seluruh kab.Situbondo tidak hanya di GS saja. b. Dilokalisasi samapai sekarang tetap berlangsung prostitusi saya mohon penertiban sebagai contoh di GS. c. Seakan akan selama ini TNI dan Polri tidak mendukung karena pemerintah daerah butuh dukungan kepada TNI - Polri. d. Tolong pelajari perda sebaik mungkin perda no 27 tahun 2004 terkait tidak ada prostitusi. e. Kedepan apabila tidak ada tindakan dari pemerintah daerah akan mengirim surat keatas. f. Lokalisasi GS yang menumpang perjudian karena perjudian tempatnya berpindah pindah. g. Saya sebagai lembaga peraturan perda khusus situbondo bukan untuk GS saja. h. Mari kita ngomong dengan baik pelajari perda dengan baik ,saya berkomitmen kita tegakkan perda bersama sama. i. Kalau pemerintah daerah tidak mampu menutup lokalisasi agar segera di legalkan
   
Penyampaian Bupati Situbondo ; a. Permasalahan dengan perkembangan di masyarakat kita berkumpul ditempat ini untuk menegakkan Perda. b. Saya bersyukur ada LSM yang ikut mendukung penegakan perda. c. Dari pemantauan CCTV untuk mengevaluasi perkembangan yang berada dilokalisasi. d. Kita susun kembali langkah tindakan - tindakan secara tertutup agar tidak bocor, kalau dalam pembinaan semua harus tau. e. Dalam penegakan perda saya selaku Bupati Situbondo akan terjun langsung kelapangan. f. Kerangka agar dibuat dalam pelaksanaan penertiban perda

Penyampaian Kasi Trantib Hariya ;a. Saya selaku kasi trantib sudah melakukan wawancara kepada masyarakat secara langsung bahwa masyarakat setempat tidak mau di desanya ada tempat prostitusi. b. Kecamatan situbondo mendukung sepenuhnya dalam penegakan perda

Rapat dalam rangka koordinasi penegakan peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 27 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dengan hasil rapat seluruh pihak mendukung untuk penertiban Perda,selama kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman.(Pen 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar