Situbondo - bertempat di Intelligence room Pemkab Situbondo JL.PB.Sudirman no 01 kelurahan patokan kec.kab.Situbondo telah dilaksanakan rapat koordinasi persiapan pilkades 2019 diikuti 20 orang sebagai penanggungjawab Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Drs.Suradji,MM )Kamis Siang pukul 13.25 s.d 15.45 WIB (25/7)
Ada pun yang hadir dalam kegiatan al:1. Drs.Syaifullah MM ( Setda ),2. Drs.Suradji,MM (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),3. Ir.Agus Fauzi,M.Si (Asisten 1 Pemkab Situbondo bidang pemerintahan dan kesra ),4. Yogi Kripsiansyah, S. STP, M.Si (Kasubag Pemerintahan Desa Pemkab Situbondo),5. Dwi Totok, S.Pd. MM (Kabid Kewaspadaan Bakesbangpol Situbondo ),6.Kompol Hermanto,SH ( Kabag Ops Polres Situbondo ),7. Kapten Inf Syamsuri ( Pasiops Kodim 0823 Situbondo),8. Iptu Tauchid.H (Kasubag bin Ops Polres Situbondo ),9. Haris ,SH ( Perwakilan kejaksaan negeri Situbondo ),10. Bapak Mahrus ( Perwakilan dinas provinsi Jatim ),11. Ibu.Ganda Eka Prasetya ( Perwakilan dispenduk capil ),12. Tamu undangan.
Ada pun yang hadir dalam kegiatan al:1. Drs.Syaifullah MM ( Setda ),2. Drs.Suradji,MM (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),3. Ir.Agus Fauzi,M.Si (Asisten 1 Pemkab Situbondo bidang pemerintahan dan kesra ),4. Yogi Kripsiansyah, S. STP, M.Si (Kasubag Pemerintahan Desa Pemkab Situbondo),5. Dwi Totok, S.Pd. MM (Kabid Kewaspadaan Bakesbangpol Situbondo ),6.Kompol Hermanto,SH ( Kabag Ops Polres Situbondo ),7. Kapten Inf Syamsuri ( Pasiops Kodim 0823 Situbondo),8. Iptu Tauchid.H (Kasubag bin Ops Polres Situbondo ),9. Haris ,SH ( Perwakilan kejaksaan negeri Situbondo ),10. Bapak Mahrus ( Perwakilan dinas provinsi Jatim ),11. Ibu.Ganda Eka Prasetya ( Perwakilan dispenduk capil ),12. Tamu undangan.
Rangkaian kegiatan sebagai berikut ; Pembukaan dengan pembacaan ummul qitab dan sholawat nariyah oleh Drs.Syaifullah MM,
Penyampaian Drs.Syaifullah MM yang intinya :Tahun 2019 akan dilaksanakn pilihan kepala desa 116 desa ada 5 desa pemilihan dengan menggunakan E.Voting ( kecamatan kendit ). Pelaksanaan pilkades dilaksanakan secara serentak. Potensi konflik tahapan pilkades 2019
1) Persiapan : a)Data DPS kurang akurat ( tidak tercatat ,meninggal dunia ,belum berhak memilih,dll ),b). Perbedaan jumlah DPT dengan calon pemilih riilc). Adanya pemilih yang tidak masuk DPT
d). Netralitas panitia Pilkades
2) Pelaksanaan ; a). Pelanggaran tempat kampanye dari masing2 calon kades dan tim sukses. b). Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.c). Maney politik. d). Saling menjatuhkan /Black Campaign antar tim sukses,calon kades dan massa pendukungnya. e). Penggerakan massa pendukung cakades dengan tidak tertib. f). Pengrusakan banner spanduk dan atribut lainnya. g). Minggu tenang dupergunakan kampanye terselubung( serangan fajar). h). Penggelembungan suara,manipulas pemilih mendatangkan orang dari luar daerah. i). Mobilisasi pemilih luar desa oleh calon kepala desa dan tim. j). Mendatangkan petaruh( judi )untuk merusak suara/gagalkan hasil pilkades.
1) Persiapan : a)Data DPS kurang akurat ( tidak tercatat ,meninggal dunia ,belum berhak memilih,dll ),b). Perbedaan jumlah DPT dengan calon pemilih riilc). Adanya pemilih yang tidak masuk DPT
d). Netralitas panitia Pilkades
2) Pelaksanaan ; a). Pelanggaran tempat kampanye dari masing2 calon kades dan tim sukses. b). Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.c). Maney politik. d). Saling menjatuhkan /Black Campaign antar tim sukses,calon kades dan massa pendukungnya. e). Penggerakan massa pendukung cakades dengan tidak tertib. f). Pengrusakan banner spanduk dan atribut lainnya. g). Minggu tenang dupergunakan kampanye terselubung( serangan fajar). h). Penggelembungan suara,manipulas pemilih mendatangkan orang dari luar daerah. i). Mobilisasi pemilih luar desa oleh calon kepala desa dan tim. j). Mendatangkan petaruh( judi )untuk merusak suara/gagalkan hasil pilkades.
Penyampaian Drs.Suradji,MM yang inti nya; Pilkades serentak agenda pemerintah kabupaten sehingga melibatkan OPD sesuai dengan permendagri pemilihan tidak boleh pelaksanaanya pilkades dilaksanakan lebih dari 3 gelombang selama 6 tahun.Pilkades dikab.Situbundo ada 116 desa pelaksanaan pemilihan pada tanggal 23 oktober 2019 pelaksanaan pencoblosan.Syarat calon kades:
1). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. 2). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
1). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. 2). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
Penyampaian Yogi Kripsiansyah, S. STP, M.Si yang inti nya ; a. Syarat pemilih sesuai permendagri no 112 tahun 2014 pasal 10 ; 1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. 2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a). penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih. b). nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; c). tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan. d). berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk. c) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
b. Pasal 11yang bunyi nya ; 1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. 2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena: a). memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; b). belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah; c). telah meninggal dunia; d). pindah domisili ke desa lain; atau. e). belum terdaftar. 3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
c. Pasal 12 yang bunyi nya ; 1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. 2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
d. Pasal 21 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1). warga negara Republik Indonesia; 2). bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.3). memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 4). berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 5). berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 6). bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; 7). bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; 8). tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; 9). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10). tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 11). berbadan sehat; 12). tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; 13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
b. Pasal 11yang bunyi nya ; 1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa. 2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena: a). memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; b). belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah; c). telah meninggal dunia; d). pindah domisili ke desa lain; atau. e). belum terdaftar. 3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
c. Pasal 12 yang bunyi nya ; 1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat. 2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
d. Pasal 21 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1). warga negara Republik Indonesia; 2). bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.3). memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 4). berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 5). berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 6). bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; 7). bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa; 8). tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; 9). tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10). tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 11). berbadan sehat; 12). tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; 13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Penyampaian Kapten Syamsuri yang inti nya a. TNI netral dalam pelaksanaan pencoblosan. b. TNI yang mencalonkan kepala desa harus Ijin dari Pangdam kemudian diberikan cuti sementara setelah ditetapkan menjadi kepala desa baru pensiun dini
Penyampaian Kompol Hermanto yang inti nya ; a. TNI dan Polri tetap netral sampai sekarang belum ada perubahan b. Apabila ada Anggota Polri yang mencalonkan kepala desa harus dapat rekom dari kapolres layak/ tidak ,kemuduan dilanjutkan laporan kepolda jatimc. Mohon dapatnya seluruh para calon kepala desa setelah ditetapkan calon kepala desa ada keamanan yang melekat pada cakades. d. Kapolres menekankan kepada seluruh jajaran kapolsek agar menjaga netralitas. e. Dalam waktu dekat Kapolres akan mengundang seluruh pejabat terkait kerawanan ditingkat desa untuk mencari solusi
Sesi tanya jawab,Kegiatan selesai Rapat koordinasi dalam rangka persiapan pilkades 2019 dengan harapan semua pihak mengetahui tugasnya masing -masing dan mensukseskan pilkades serentak di kab.Situbondo dalam keadaan aman dan kondusif.Selama kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman.(Pen 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar