Situbondo - Kamis
(06-04-2017) Bertempat di Balai Desa Tanjung Pecinan Kec Mangaran dilaksanakan
persiapan pelaksanaan eksekusi dalam perkara No.02/Pdt.Eks/2017/PN.SIT.
terhadap sebidang tanah sawah luas 4800 M2 dengan No sertifikat 566 bertempat
di Jl Raya Ds Tanjung Pecinan Kec Mangaran oleh Tim Eksekutor dari PN Situbondo
dipimpin oleh H Budi Santoso atas permintaan Pelda Kartika (Pemenang Lelang di
Bank Pundi jl Ijen,Situbondo )..
Adapun yang
hadir dalam eksekusi tanah tersebut, Muspika
Kec Mangaran, Kades Tajung Pecinan Bpk
Hamisun, Kabag Ops Polres Kompol Haryono beserta 39 anggota, Pasi Ops Kodim
0823 Kapt Inf Hendro Nurdin beserta 22 anggota, Tim dari Pengadilan Negeri Dipimpin
Oleh H Budi Santoso, Sekcam Mangaran Drs .Yahya Maziun beserta staf kecamatan,
Pelda Kartika ( Pemohon).
Acara diawali dengan Pembacaan putusan
penetapan pengadilan Obyek Eksekusi dalam
perkara 4800 M2 no sertifikat 566 an Kartika Yuliawan bertempat di Kantor Desa Tanjung
Pecinan Kec Mangaran, kemudian dilanjutkan tim eksekusi berangkat menuju obyek
eksekusi, dilanjutkan memasang patok pembatas, Pemasangan bener, dan Penyerahan
obyek dari Tim PN Situbondo kepada Pelda Kartika Yuliawan.
Tidak lupa Petigas
pengadilan Bpk Budi Santoso menyampaikan banyak terima kasih kepada para
petugas pengamanan maupun para undangan yang telah membantu Pelaksanaan eksekusi ini
sehingga kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan aman. Ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar