Situbondo,Panarukan – Kamis (13/4) Bertempat di Kantor Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Danramil
0823/05 Panarukan Kapten Inf Kardiman memberikan pengaran pada masyarakat
nelayan Dusun Somakaan Desa Kilensari tentang kegiatan sosialisasi penggunaan
sarana dan alat penangkap ikan yang di larang oleh pemerintah dalam hal ini ada
Keputusan Mentri kelautan no 71 th 2016 yg di sampaikan oleh dinas perikanan
Kab Situbondo.
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini Perwakilan
dari Dinas Perikanan, Kapolsek Panarukan, Camat Panarukan, Kades Kilensari beserta
Warga masyarakat Desa Kilensari yang berprofesi sebagai nelayan kurang lebih 50
orang.
Selanjutnya, adapaun Danramil menyampaikan kepada
Warga Desa Kilensari agar dalam penangkapan ikan bagi kelompok nelayan agar
tidak melakukan penangkapan ikan di menggunakan sarana atau alat penangkap ikan
yang dilarang oleh pemerintah, sebab hal ini dikhawatirkan akan memicu
terjadinya permasalahan lingkungan dalam hal ini Desa Kilensari
“Tentu kita tidak ingin dalam usaha
penangkapan ikan ini terjadi permasalahan di kemudian hari, oleh karena itu
dengan ditetapkannya penggunaan sarana atau alat penangkapan ikan oleh Dinas
Perikanan Situbondo agar dipatuhi oleh seluruhu Warga nelayan Desa Kilensari
dan dapat bekerjasama dengan baik dengan para nelayan yang lain sehingga akan
tercipta timbal balik yang baik dan keharmonisan.
Dinas
Perikanan Kab. Situbondo mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat nelayan
desa Kilensari yang hadir dalam kegiatan iini kepada. Mereka juga berharap
kerjasama usaha penangkapan ikan ini akan terus berlanjut untuk meningkatkan
kesejahteraan nelayan khususnya di Desa Kilensari Kec. Panarukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar