PENDAMPINGAN PROGRAM PERIKANAN DI WILAYAH PANARUKAN



Situbondo,Panarukan – Kamis (13/4) Bertempat  di Kantor Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Danramil 0823/05 Panarukan Kapten Inf Kardiman memberikan pengaran pada masyarakat nelayan Dusun Somakaan Desa Kilensari tentang kegiatan sosialisasi penggunaan sarana dan alat penangkap ikan yang di larang oleh pemerintah dalam hal ini ada Keputusan Mentri kelautan no 71 th 2016 yg di sampaikan oleh dinas perikanan Kab Situbondo. 

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini Perwakilan dari Dinas Perikanan, Kapolsek Panarukan, Camat Panarukan, Kades Kilensari beserta Warga masyarakat Desa Kilensari yang berprofesi sebagai nelayan kurang lebih 50 orang.

Selanjutnya, adapaun Danramil menyampaikan kepada Warga Desa Kilensari agar dalam penangkapan ikan bagi kelompok nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan di menggunakan sarana atau alat penangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah, sebab hal ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya permasalahan lingkungan dalam hal ini Desa Kilensari

“Tentu kita tidak ingin dalam usaha penangkapan ikan ini terjadi permasalahan di kemudian hari, oleh karena itu dengan ditetapkannya penggunaan sarana atau alat penangkapan ikan oleh Dinas Perikanan Situbondo agar dipatuhi oleh seluruhu Warga nelayan Desa Kilensari dan dapat bekerjasama dengan baik dengan para nelayan yang lain sehingga akan tercipta timbal balik yang baik dan keharmonisan. 

Dinas Perikanan Kab. Situbondo mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat nelayan desa Kilensari yang hadir dalam kegiatan iini kepada. Mereka juga berharap kerjasama usaha penangkapan ikan ini akan terus berlanjut untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan khususnya di Desa Kilensari Kec. Panarukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar