Situbondo, Arjasa –
Sabtu (01/4) Danramil 0823/10 Arjasa Kapten Cba Sardi beserta Kepala Desa Trigonco
Matrawi, Babinsa Arjasa Serka Eye Daria, Babinkamtibmas, Brigadir Joko, kepala
Dusun trigonco Syamlidi bertmpat di Balai Desa Trigonco Kec. Arjasa Kab.
Situbondo, mengadakan Mediasi guna mempertemukan dan menyelesaikan permasalahan
yang terjadi pada warga Desa Trigonco
Danramil 0823/10 Arjasa Kapten Cba Sardi mengungkapkan
Permasalahan tersebut berawal dari saudara Bari Yuliono 46 tahun Ds Curah Kalak
menjual tanah kepada Bpak Muso (70), yang masih sertifikat milik almarhum orang
tuanya tetapi dari saudara yang lain tidak terima maka yang bersangkutan harus
mengembalikan uang tersebut kepada pembeli (Bpk. Muso), hal ini harus
diselesaikan dengan hati yang tenang dan tanpa ada kekerasan. Ungkap Danramil.
Ditempat lain Dandim 0823/Situbondo Letkol Inf Ashari, S.Pd, menyampaikan bahwa “Sapta
marga sumpah prajurit dan 8 wajib tni adalah merupakan sendi kehidupan
prajurit. Sebagai aparay teritorial kehadiran seorang danramil dan babinsa
ditengah-tengah warganya sangat dibutuhkan baik sebagai penyemangat dan pembeti
motivasi terhada masyarakat tang sedang kesulitan. Kepedulian dalam berbagai
aspek tentu akan dapat langsung dirasakan oleh setiap warga yang membutuhkan
hal inilah yang dilakukan oleh Danramil Arjasa dan Babinsanya sebagai
perwujudan komsos dan meringankan beban masyarakat di Wilayah binaannya”.
Ungkapnya
Kepala Desa Trigonco Bpk Matrawi, mengucapkan terimakasih
karena kehadiran dan inisiatif Danramil Panarukan bersama Babinsa, permasalahan
warga dapat diselesaikan dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
Dan tidak lupa saya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparat yang
telah ikut menyelesaikan pemasalahan ini,” katanya. (dy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar