Situbondo - Kamis (30/3) dilaksanakan eksekusi
terhadap Obyek eksekusi bertempat di Dusun Curah temu RT 01/01 Desa sumberanyar
Kecamatan. Banyuputih telah dilaksanakan Sita Ekskusi Rumah milik Ibu
Srihandayani.
Adapun Petugas pengamanan yang membantu
eksekusi tanah tersebut, Bambang Santoso
bersama 4 orang Petugas dari Pengadilan, Danramil Banyuputih Kpt Inf Sunaryo, Babinsa
Sumberanyar, 4 orang Polsek Banyputih Iptu suratman, Anang suhariyanyo Camat
,Kasi transtib, Kades Sumberanyar dengan perangkatnya 3 orang, Yudistira
Nugroho (Pengacara), dan Yusak (Pemenang lelang)
Setelah pembacaan putusan penetapan pengadilan Obyek Eksekusi, tim eksekusi
berangkat ke obyek eksekusi, selanjutnya memasang patok batas obyek eksekusi
dengan batas utara jalan desa, batas timur , batas barat, batas selatan.
Petigas pengadilan Bpk Budi Santoso menyampaikan banyak terima kasih kepada
para petugas pengamanan yang telah membantu Pelaksanaan eksekusi ini sehingga
kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar