Personel Kodim Situbondo Ikuti Penyuluhan Hukum Dan Bintal.


Kasdim 0823/Situbondo Mayor Kav Suprapto dampingi Letkol Kav Mahpuzh Spd (Kasi Pers Korem 0823/Bdj) dalam penyuluhan Hukum dan prmbinaan Mental.

Dalam acara yang di selelenggarakan di aula Makodim 0823/Situbondo dengan di ikuti seluruh jajaran prajurid, PNS  dan ibu persit Kodim Situbondo, Sementara itu, Kasi Pers Korem 083/Baladhika Jaya, Letkol Kav Mahfudz yang hadir  dalam awal sambutanya menekankan, sosialisasi yang di laksanakan oleh Korem ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap para prajurit dan PNS kodim situbondo. Pungkasnya

Setelah pengarahan dari Letkol Kav Mahpuzh Spd.Kasi Pers Korem 0823/Bdj lanjutkan dengan pemateri Kapten Chk Bahrudin SH kaur bandukkur dengan penyampean hukum yang berlaku dimiliter

Penyuluhan hukum di setiap Satuan dinilai sangat efektif guna menekan terjadinya angka pelanggaran yang dilakukan oleh setiap prajurit TNI-AD. Bahkan, upaya itu pun sangat berguna dalam mewujudkan profesionalisme seorang prajurit.

Demikian dikatakan Kapten Chk Bahrudin SH kaur bandukkur
melalui penyuluhan hukum yang berlangsung di aula Makodim 0823/Situbondo. Selasa, 14 Januari 2020.

Lanjut ia juga menegaskan, terdapat beberapa materi penyuluhan yang saat ini telah di sosialisasikan ke para prajurit.

Oleh karena itu, penyuluhan-penyuluhan hukum ini akan terus kita lakukan supaya prajurit dan PNS serta ibu ibu persit terhindar dari segala bentuk pelanggaran apapun, tegasnya.

Lanjut penyuluhan Bintal oleh Kapten inf sugianto Pabintal korem 083/Bdj
yang intinya" Hindari perbuatan Pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak keharmonisan keluarga dan menyampaikan serta memaparkan tentang macam macam ibadah salah satuya ibadah kita kepada Allah SWT,tentang hubungan manusia dengan penciptanya dalam ajaran islam, menjelaskan tentang kewajiban bagi umat islam dalam menjalankan perintah allah SWT dan menjauhi semua laranganya.

Banyak Faktor yang mempengaruhi pelanggaran prajurit, PNS dan persit antara lain kondisi mental yang lemah, rumah tangga yang kurang harmonis, rendahnya kesadaran hukum dan latar belakang kehidupan sebelum menjadi prajurit, PNS dan persit, ungkap Kapten inf sugianto. (Pen 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar