SITUBONDO - Koramil 09/Jangkar Kodim 0823/Situbondo bersama FORKOPIMKA Kec. Jangkar melaksanakan Razia dalam rangka Implementasi Perbub no. 45 Thn 2020 guna Peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam penanganan dan pencegahan Covid 19.Bertempat di Jlm Raya Depan Koramil 09/Jangkar, Kab. Situbondo
Dalam kegiata Petugas Pelaksana tersebut dihadiri Camat Jangkar ( Bpk. Samsito ) beserta seluruh pegawai Kecamatan Jangkar. Danramil Jangkar ( Kapten Inf Sunaryo ) beserta seluruh anggota Ramil 09 Jangkar. Kapolsek Jangkar (Iptu Sadali. S.H ) bersama seluruh anggota Polsek Jangkar.
“Harapan kita semoga dengan diberlakukan Razia supaya dapat dilakukan warga seperti biasa dengan tidak mengesampingkan protokol kesehatan covid-19, sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19.” ungkapnya
Forkopimka Kecamatan jangkar juga menyampaikan dalam kegiatan Razia dan pemberian tindakan bagi warga yang keluar tidak menggunakan masker dan seluruh warga yg melintas di jl. Raya pelabuhan, depan kantor Koramil 09 Jangkar.Pesannya.(Pen 23).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar