SITUBONDO - Kamis (24-09) Terjaring 20 orang pengguna jalan dalam oprasi yustisi dalsm upaya penegakan hukum Perbub no 45 th 2020. Camat Jangkar Samsito S. Pd bersama Staf, Pol PP berjumlah 6 org dan Danramil Jangkar Kapten Inf Sunaryo bersama anggota berjumlah 4 orang serta Kapolsek Jangkar Iptu Sadali SH bersama 7 org.
Kegiatan dalam upaya pemberhentian kendaraan R. 4, R. 6, dan R. 3 , SPM, Sepeda pedal, dilanjutkan pemeriksaan Masker bagi pengendara yang melintas di depan Kantor Kecamatan Jangkar Ds. Jangkar kec. Jangkar Kab. Situbondo Dalam kesempatan tersebut terjaring 20 orang pengguna jalan yang dilakukan upaya penegakan hukum Perbub no 45 th 2020.
Bagi warga yang terjaring tidak mengggunakan masker di berkan tindakan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya,Membacakan Sholawat Nariyah dan Mengucapkan Pancasila. (Pen 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar