Pejabat Tiga Pilar Beri Hukuman Warganya

 

SITUBONDO - Jum'at (11-09) Operasi penegakan protokol kesehatan Covid 19 sesuai perbup nomor 45 pasal 4 ayat 1 tahun 2020 tentang protokol kesehatan di jalan depan Polsek Mangaran kecamatan Mangaran.

Camat Mangaran (Bpk. Bambang Sujatmiko SP. Msi) beserta rombongan diantaranya Danramil 0823/04 Mangaran ( Kapten Inf YM Waluyo ), Kapolsek Mangaran ( Akp joko imam ), Kapuskesmas kecamatan Mangaran Dr g Dina dan staf 4 orang, Staf Kecamatan Mangaran (10 orang), Anggota Koramil 04 Mangaran (8 orang), Anggota Polsek (9 orang) serta Kasi POL PP kecamatan Mangaran.


Kegiatan yang diawali apel pagi di Polsek Mangaran yang di ambil oleh Kapolsek Mangaran, selanjutnya tim melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan di jalan depan Polsek Mangaran di mulai dengan memberian tegoran dan sangsi terhadap pengguna jalan  yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa
a. Pembacaan sholawat nabi
b. Pembacaan surat Al Fatihah
c. Pembacaan surat Al ikhlas.
d. Pembersih di lingkungan Polsek Mangaran.

Danramil setempat mengatakan semua ini dilakukan untuk membuat efek jera terhadap warga yang masih bandel dan tidak mau pakek masker, dan ia juga menambahkan untuk kedepanya bagi mereka yang masih tetap bandel akan di kenakan sangsi denda.ucap danramil (Pen 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar