Tiga Pilar Bergerak Di Wilayah Besuki

 

SITUBONDO - Minggu (20-09) Implementasi dan penegakan Disiplin sebagaimana dengan INPRES NO.6 Tahun 2020, serta PERBUP No.45 Tahun 2020 berupa penertiban penggunaan masker dan sanksi yang di berikan kepada warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, bertempat di Jl. Ijen (depan makoramil)

Serka Baharudin mengatakan, kegiatan yang di lakukan dalam rangka Implementasi dan penegakan Disiplin sebagaimana sesuai dengan INPRES NO.6 Tahun 2020, serta PERBUP No.45 Tahun 2020, antara lain Melaksanakan operasi terhadap warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
apabila di temukan warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi antara lain, pengucapan Pancasila, pembacaan sholawat Nariyah dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Akan tetapi bagi warga yang telah menyelesekan hukuman tersebut diberikan masker untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Apabila dikemudian hari saat operasi masker dan terjaring yang kesekian kalinya maka warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang sudah diatur oleh peraturan Bupati Situbondo. Ucapnya (Prn 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar