Operasi Yustisi Wilayah Hukum Polsek Panji



SITUBONDO - Dalam rangka penerapan inpres no. 6 thn 2020  dan penegakan hukum perbub no 45 th 2020 di tengah pandemi covid 19  di Kec.Panji oleh aparat Tiga Pilar. Kamis (24-09-2020)


Camat Panji Bpk Sutrisno dan Staf, Pol PP berjumlah 20 org.bersama Danramil Panji Kapten Inf Dedy.s bersama anggota berjumlah 8 orang, Kapolsek panji Akp Bambang bersama 5 org dalam kegiatan Melakukan upaya pemberhentian kendaraan  R. 4, R. 6, dan R. 3 , SPM,  Sepeda pedal, dilanjutkan pemeriksaan Masker bagi pengendara yang melintas, dengan sasaran Pengguna Jalan/pengendara yang melintas di depan terminal situbondo dan pasar panji dilanjtkan melaksanakan woro-woro kepada masyarakat Kecamatan Panji.

Dalam kegiatan tersebut terjaring 60 orang pengguna jalan yang terjaring selama dilakukan upaya penegakan hukum Perbub no 45 th 2020.Bagi warga yang terjaring tidak mengggunakan masker di berikan tindakan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Membacakan Sholawat Nariyah dan Mengucapkan Pancasila. (Pen 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar