SITUBONDO - Kamis (24-09) Jalur pantura lokasi depan Masjid Miftahul Jannah Dsn. Curah laci Desa Banyuputih Kec. Banyuputih Kab. Situbondo tepatnya pada perbatasan wilayah Kecamatan Banyuputih dan Kecamatan Asembagus telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi sebagai Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perbup No. 45 Tahun 2020 dalam rangka penindakan dan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Polsek Banyuputih dipimp Kapolsek (AKP Heru Purwanto, S.H) beserta Kanit dan ASN Polsek Banyuputih (H. Empluk Rachman) dan Sekcam Banyuputih (Drs. H. Didik Joko Cahyono) beserta para Kasi dan Staf Kecamatan (Absin, Didik Santoso, Hendro Prastyo) beserta Koramil 0823/08 Banyuputih dipimp Bati Tuud (Pelda Sunardi) bersama Babinsa Sumberejo (Koptu M. Ihwan. A)
Rangkaian Kegiatan diawali dengan apel,kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Banyuputih (AKP Heru Purwanto, S.H) adapun pengarahan Kapolsek Banyuputih tentang cara bertindak dilapangan serta sasaran kegiatan (masyarakat yang tidak menggunakan masker) ucapnya
Lanjut maksud Dan tujuan kegiatan Operasi Yustisi ia tambahkan bahwa Agar masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 tetap disiplin menggunakan masker.Mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Perbup No. 45 tahun 2020.Memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Penyekatan pergerakan massa dari wilayah Kecamatan Banyuputih menuju ke GOR Situbondo terkait kegiatan pengundian nomor calon Pilkada Kabupaten Situbondo Tahun 2020. Pungkasnya
Sedangkan dalam Pelaksanaan Kegiatan kegiatan tersebut ditemukan Masyarakat yang melintas di depan jalur perbatasan Kecamatan Banyuputih dan Kecamatan Asembagus (Depan Masjid Miftahul Jannah) tidak menggunakan masker dengan jumlah 30 orang, dan di bemberikan surat teguran dan sanksi menyanyi lagu kebangsaan, pengucapan pancasila, hukuman fisik push up, pembacaan Al-Fatihah dan pembacaan Sholawat Nariyah. (Pen 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar