Situbondo - Senin (17/02) Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa/ Perselisihan di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan masalah.
Bhabinkamtibmas Polsek Mangaran Bripka Sigit bersama Babinsa Tanjung Pecinan 0823-04/Mangaran Serka Saifudin membantu Kepala Desa Tanjung Pecinan menyelesaikan pencemaran nama baik, antara Sdr As, Ari, Sdr Rid yang bertempat di Balai Desa Tanjung Pecinanan Kec. Mangaran Kab.Situbondo.
Giat tersebut di hadiri Bhabinkamtibmas Bripka Sigit, Babinsa Serka Saifudin, Bpk Haji Untung Sebagai Kepala Desa Tanjung pecinan beserta Perangkat desa dan kedua belah pihak pencemaran nama baik. Sedangkan preselisihan tersebut hanya di sebabkan tidak saling menyapa. Untuk menyelesaikan masalah tersebut Bhabinkamtibmas membantu Kepala desa melaksanakan Problem solving tentang perselisihan faham kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat kesepakatan bersama untuk berdamai dan tidak saling dendam.
Bhabinkamtibmas juga memberikan nasihat dan himbauan kamtibmas tentang hidup rukun dan damai serta toleransi. Dengan Problem Solving ini permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak.
Dan berakhir dengan penanda tanganan kesepakatan bersama kedua belah pihak berjanji untuk berdamai dan tidak akan dendam.(Pen 23)
Bhabinkamtibmas Polsek Mangaran Bripka Sigit bersama Babinsa Tanjung Pecinan 0823-04/Mangaran Serka Saifudin membantu Kepala Desa Tanjung Pecinan menyelesaikan pencemaran nama baik, antara Sdr As, Ari, Sdr Rid yang bertempat di Balai Desa Tanjung Pecinanan Kec. Mangaran Kab.Situbondo.
Giat tersebut di hadiri Bhabinkamtibmas Bripka Sigit, Babinsa Serka Saifudin, Bpk Haji Untung Sebagai Kepala Desa Tanjung pecinan beserta Perangkat desa dan kedua belah pihak pencemaran nama baik. Sedangkan preselisihan tersebut hanya di sebabkan tidak saling menyapa. Untuk menyelesaikan masalah tersebut Bhabinkamtibmas membantu Kepala desa melaksanakan Problem solving tentang perselisihan faham kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat kesepakatan bersama untuk berdamai dan tidak saling dendam.
Bhabinkamtibmas juga memberikan nasihat dan himbauan kamtibmas tentang hidup rukun dan damai serta toleransi. Dengan Problem Solving ini permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak.
Dan berakhir dengan penanda tanganan kesepakatan bersama kedua belah pihak berjanji untuk berdamai dan tidak akan dendam.(Pen 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar