Pra RAK Rengganis Kodim 0823/Situbondo


Situbondo – Senin (21/01) bertempat di ruan Data Kodim 0823/Situbondo dilaksanakan pra RAT (Rapat Anggaran Tahunan) Koperasi Rengganis Kodim 0823/Situbondo, dibuka oleh Kasdim 0823 Mayor Kav Suprapto beserta perwira Staf dan jajaran Danramil 01/16 Kodim 0823 Situbondo.

Ketika berbicara tentang Koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan rapat Anggota Tahunan (RAT) Aktivitas Koperasi Renganis 0823 sering kali keliru menterjemahkan pengertian rapat Anggota,Sehingga fungsi RA atau RAT sebagai forum

Rapat anggota koperasi Rengganis Kodim 0823,dilakukan minimal I Tahun sekali yang disebut sebagai RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat Masalah Koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota, kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat anggota berwenang menetapkan Anggaran dasar, kebijaksanaan umum dibidang organisasi, Manejemen,dan Usaha Koperasi

Dalam pengambilan suara  setiap Anggota mempunyai hak satu suara didalam rapat anggaran Koperasi Rengganis Kodim 0823 berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan penawasan Kopersai mengenai pengololah Koperasi. Rapat Anggaran Koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggung jawaban paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. jika tahun tutup buku Desember maka RAT kopersai Rengganis Kodim 0823 dilaksanakan selambat-lambatnya Bulan Juli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar