Situbondo – Senin (21/01)
bertempat di ruan Data Kodim 0823/Situbondo dilaksanakan pra RAT (Rapat
Anggaran Tahunan) Koperasi Rengganis Kodim 0823/Situbondo, dibuka oleh Kasdim
0823 Mayor Kav Suprapto beserta perwira Staf dan jajaran Danramil 01/16 Kodim
0823 Situbondo.
Ketika berbicara
tentang Koperasi maka tidak akan bisa terlepas dengan rapat Anggota Tahunan
(RAT) Aktivitas Koperasi Renganis 0823 sering kali keliru menterjemahkan
pengertian rapat Anggota,Sehingga fungsi RA atau RAT sebagai forum
Rapat anggota
koperasi Rengganis Kodim 0823,dilakukan minimal I Tahun sekali yang disebut
sebagai RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu
jika memang terdapat Masalah Koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota,
kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat anggota berwenang menetapkan Anggaran
dasar, kebijaksanaan umum dibidang organisasi, Manejemen,dan Usaha Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar