Evaluasi Percepatan Penanganan Corona Virus Desiase Kabupaten Situbondo

SITUBONDO -  Jum'at (03-07) Bertempat di ruang Intelligence Room (IR) Pemkab Situbondo Jl. PB. Sudirman No.01 Kel. Patokan Kec. Kab. Situbondo telah dilaksanakan Rapat koordinasi dan Evaluasi percepatan penanganan Corona Virus Desiase ( Covid 19 ) di Kabupaten Situbondo,diikuti 19 orang sebagai penanggungjawab H.Dadang Wigiarto,SH ( Bupati Situbondo)

Dalam kegiatan tersebut melibatkanunsur terkait diantaranya H.Dadang Wigiarto,SH ( Bupati Situbondo), Letkol Inf  Akhmad Juni Toa, SE.M.I.Pol (Komandan Kodim 0823 Situbondo), AKBP Sugandi, S.I.K, M.Hum ( Kapolres Situbondo ), Drs. H. Syaifullah, M.M. ( Sekda Situbondo ), Mayor Kav.Suprapto ( Kasdim 0823 Situbondo), Drs. Priyo Andoko, M.Si. ( Kepala BPBD Kab. Situbondo ), Drs.Ahmad Yulianto,M.Si ( Plt.Dinas kesehatan situbondo ), Dadang Aries Bintoro S.Sos, M.Si ( Kadis Kominfo dan Persandian ), Edi Wiyono, S.Sos, M.Si (Kepala Bakesbangpol Situbondo), Agung Wintoro, S.STP, M.Si. ( Kabag Humas Pemkab Situbondo ), Ir. Fatah Yasin Ma'sum,(Direktur Utama Perusda Pasir Putih), dr.Tony ( Direktur RSAR Situbondo), Yogie Kripsian Sah, S. STP, M. Si.(Sekretaris Disperdagin), Anna Kusuma,SH ( Kabag Hukum Pemkab Situbondo), Hariyadi ( BPPKAD), Gatot Tri ( BPBD), Edy Suprapto ( Dinkes), Totong HP ( Satpol PP ) dan dari M Syaidil ( Dinsos)

Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto,SH dalam penyampaianya,
Setelah direncanakan harus dikontrol dalam pelaksanaannya jangan sampai ada pembiaran.
Mana saja yang sudah dilaksanakan contoh seperti kepala pasar yang bertanggungjawab Disperindag
c.Harus dilakukan kontrol secara rutin agar tidak longgar, untuk perkantoran yang belum dilakukan sosialisasi segera difasilitasi.

Sosialisasi perbub kalau sudah ditandatangani oleh Bupati kemudian tempat tempat yang telah direncanakan kemudian didatangi apabila ditemukan melanggar di tempat usaha dilakukan
a,diberikan tegoran. b, Kalau masih tetap melanggar maka ijinnya akan dicabut. c,Kita terapkan New Normal diutamakan di wilayah kota selanjutnya ke wilayah wilayah dengan ketentuan memakai masker.d, Setiap camat bertanggungjawab di wilayahnya, apabila masyarakatnya yang keluar rumah wajib pakai masker. Tegas Bupati.

Lanjut sambutan Kapolres Situbondo yang intinya setiap jumat malam dan sabtu malam banyak masyarakat berkumpul di alun alun, rencana malam ini akan dimulai penertiban di alun-alun yang tidak pakai masker akan dilakukan rapid test.


Banyak orang luar situbondo yang masuk ke wilayah kita dalam rangka aktivitas tebang angkut tebu yang akan menimbulkan klaster baru.

Surat edaran dalam masa transisi kebiasaan baru /New Normal dengan persyaratan orang dalam negeri /antar kabupaten baik kendaraan pribadi /umum harus menunjukkan :
1,Identitas KTP. 2,Menunjukkan keterangan sehat hasil rapid test dan PCR.

Setelah perbub ditandatangani akan melakukan penindakan kepada pekerja tebu yang dari luar kabupaten Situbondo,dilakukan rapid test. 

Mohon kepada Bupati Situbondo agar berkoordinasi dengan kabupaten lain terkait sangsi /denda bagi yang melanggar seperti dengan denda 50 rb.

Rencana akan dimulai operasi nanti malam di alun alun Situbondo kemudian pelabuhan jangkar dan pelabuhan Panarukan. Ujar Kapolres (Pen 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar